Senin, 16 Januari 2012

HUKUM GAMBAR ANIMASI

Dikutip dari [assunnah] -- * assunnah@yahoogroups.com 

Abu Abdillah
Mon, 04 Apr 2005 19:17:31 -0700

>From: Ali Nasrun <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sun, 3 Feb 2002 16:27:38 -0800 (PST)
haramnya patung dan gambar telah kita mafhum. namun dengan majunya teknologi kita mengenal animasi, seperti film kartun, atau screen saver berupa aquarium dengan ikannya yang hidup, alam bawah laut dsb. Apakah hal-hal tsb disamakan dg gambar yang diharamkan?


Animasi adalah gambar yang seolah-olah hidup atau bernyawa

Animasi terdiri dari gambar-gambar yang dibuat sangat banyak, sehingga apabila
ditayangkan dalam bentuk film atau media cetak (koran) secara berseri 
seolah-olah gambar itu hidup atau bisa bercerita, dan dengan bantuan teknologi computer pembuatan gambar animasi menjadi serba lebih mudah.

Animasi adalah pengambilan kata dari bahasa Inggris
Animated cartoon = karton hidup
Animated doll = boneka yang seolah-olah hidup

Apabila animasi ada yang mengartikan sama dengan pengambilan gambar video yang tidak memerlukan kerja tangan (menggambar secara langsung) memang hal itu (video) dibolehkan sebatas keperluan, akan tetapi jika gambar animasi itu disimpan untuk kenangan, hiasan atau untuk keperluan lainnya, seperti film kartun, comic, etc. Inilah yang perlu kita pertanyakan.

Dalam hal ini, akan saya salinkan nasehat seorang ulama mengenai pembuatan atau pengambilan gambar.

Bismillahirrahmanirrahim
Kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

As-Salamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Saya berharap kebaikan dari Syaikh untuk menerangkan hukum gambar,baik gambar yang dibuat dengan tangan ataupun dengan alat camera. Dan, bagaimana hukum menggantungkan gambar di tembok serta bagaimana hukum meyimpannya dengan hajat semata-mata untuk kenangan saja.

Jawab.
Segala puji bagi Allah Pemelihara semesta alam, shalawat dan salam semoga 
tercurahkan atas junjungan Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
keluarga serta sahabatnya semua.

Menggambar dengan tangan itu haram, bahkan termasuk dari dosa-dosa besar, 
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para tukang gambar. Dan 
tidaklah pelaknat itu kecuali atas perkara yang utama yaitu termasuk dosa 
besar. Dan, sama saja melukis gambar meniru ciptaan aslinya atau menggambar untuk memberikan ilustrasi kepada para pelajar atau selainnya, maka sesunguhnya ia haram. Akan tetapi jika menggambar bagian-bagian tubuh, seperti tangan atau kepala saja, maka hal ini diperbolehkan.

Adapun mengambil gambar dengan alat fotografi langsung yang tidak memerlukan kerja tangan, maka hal ini diperbolehkan. Karena hal ini tidak termasuk dalam menggambar, akan tetapi masih tetap melihat apa tujuan pengambilan gambar tersebut. Bila tujuan pengambilan gambar ini yaitu supaya orang menyimpannya meskipun untuk kenangan, maka jadilah pengambilan gambar itu haram. Demikianlah karena ada pertalian hukum antara tujuan dan pengambilan gambar dengan alat-alat tersebut.

Menyimpan gambar (foto) untuk kenangan alah haram, karena Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam telah memberitahukan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar. Ini mengindikasikan atas pengharaman penyimpanan gambar di rumah. Adapun menggantungkan gambar di tembok, maka diharamkan dan dilarang, karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar.

[Fatawa Hammah wa Risalah Fii Sifati Sholatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam (Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam), oleh Syiakh Muhammad 
bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Pustaka Al-Kautsar, hal 
61-62]
---------

Itulah yang bisa saya salinkan, dan apabila diantara antum ada yang lebih ahli 
dan mengerti tentang animasi, alangkah senangnya jika bisa menjelaskan kepada kita semua dan juga mengoreksi apa yang saya sebutkan di atas, wallahu 'alam.


Zeri : "Ada juga nih referensi lain."


Tidak ada komentar: