Minggu, 05 Februari 2012

Hukum Gambar Bernyawa

Sebelum kita mulai pembahasan mengenai hukum gambar bernyawa, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab diharamkannya gambar bernyawa dalam syariat Islam. Maka kami katakan:
Ada dua perkara yang menjadi sebab diharamkannya gambar bernyawa:

1.    Karena dia disembah selain Allah.


Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di  gereja Habasyah:إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ 


الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 


Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)


Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ 
Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)


Dan sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dosa yang siksaannya paling besar adalah kesyirikan.


Senin, 16 Januari 2012

HUKUM GAMBAR ANIMASI

Dikutip dari [assunnah] -- * assunnah@yahoogroups.com 

Abu Abdillah
Mon, 04 Apr 2005 19:17:31 -0700

>From: Ali Nasrun <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sun, 3 Feb 2002 16:27:38 -0800 (PST)
haramnya patung dan gambar telah kita mafhum. namun dengan majunya teknologi kita mengenal animasi, seperti film kartun, atau screen saver berupa aquarium dengan ikannya yang hidup, alam bawah laut dsb. Apakah hal-hal tsb disamakan dg gambar yang diharamkan?